Rabu, 15 Maret 2017

Berani Pasang Spanduk Jenazah Pendukung Ahok? Siap-siap Ditangkap Polisi



Pilkada DKI Putaran kedua saat ini semakin lama semakin memanas. Spanduk-spanduk berisi boikot jenazah pendukung Ahok dan himbauan menolak Gubernur aseng penista agama kini bertebaran diseantero Jakarta.

Dengan saemakin maraknya pemasangan spanduk-spanduk provokatif yang semakin tidak terkendali, Polisa akhirnya mengambil sikap tegas. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, menegaskan bahwa tindakan pemasangan spanduk-spanduk provokatif tersebut masuk kategori tindak pidana ujaran kebencian. AGEN BANDARQ


Boy menegaskan bahwa pihak-pihak yang membuat, memasang dan menyebarkan spanduk-spanduk provikatif tersebut akan dijerat dengan hukum pidana karena menjurus pada tindakan penyebaran kebencian. Selain itu, larangan mensalatkan jenazah juga menyimpang dari ajaran agama karena menyebarkan paham sesat terhadap agama Islam.

Saat ini Kepolisian sedang mengusut siapa dalang dibalik pemasangan spanduk-spanduk yang provokasi yang bernuasa SARA tersebut. Padahal sebenarnya tidak susah bagi Polisi untuk mengetahui siapa dalangnya.

Novel Chaidir Hasan Bamukmin dalam pertanyaannya di media menyuruh para pengurus Masjid menolak dan mengusir warga pendukung Ahok yang meminta untuk mengurus kematian, menyalatkan, dan mendoakan jenazah. BANDARQ ONLINE

Polisi juga sudah menegaskan bahwa siapapun pelakunya yang membuat, memasang, dan menyebarkan spanduk-spanduk provokatif tersebut akan dijerat sesuai kitab Undang-undang Hukum pidana pasal 156 dan 157.

Selain itu pelaku juga akan dijerat dengan Umdang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 jo Pasal 45 ayat (2) karena menyebarkan himbauan tolak salat jenazah di media sosial.




Polisi sebagai alat negara terpaksa mengambil sikap tegas sesuai hukum yang berlakukarena efek dari pemasangan spanduk-spanduk provokatif tersebut telah telah berdampak dalam kehidupan beragama di DKI Jakarta.

Semenjak peredaran spanduk-spanduk tersebut provokatif yang bernuansa SARA tersebut, sudah ada dua kasus penolakan mensalatkan jenazah pro Ahok oleh pengurus masjid, yaitu jenazah nenek Hindun dan jenazah warga Pondok Pinang, Kemayoran Lama, di Masjid Darussalam Pondok Pinang.

Sampai saat ini pemprov DKI bersama jajaran Satpol PP DKI telah menurunkan 206 spanduk provokatif yang mengajak tolak menyalatkan jenazah para pemilih Ahok, termasuk spanduk-spanduk provokatif bernuansa SARA yang lainnya. Wilayah Jakarta Timur yang paling banyak ditemukan spanduk-spanduk provokatif tersebut. ADUQ ONLINE

Padahal masjid adalah rumah Allah yang tidak ada hubungannya dengan pilkada, namun segelintir oknum licik dan picik berhati busuk memanfaatkan isu agama dan masjid demi kepentingan politik menjelang pilkada Jakarta pada putaran kedua ini.

Kesucian rumah ibadah harusnya tidak dikotori dengan urusan duniawi karena dampaknya hanya akan memicu timbulnya konflik dan perselisihan di antara sesama umat Muslim. Agama islam adalah dakwah, mengajak, merangkul dan mengayomi, bukan menafikannya dengan menempatkan urusan duniawi yang sifatnya hanya sementara.

Sikap tegas pihak Kepolisian terhadap para pelaku kejahatan dalam kasus ini patut diapresiasi karna memang sudah saatnya ditindak sesuai hukum yang berlaku. Negara ini adalah negara hukum dimana setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara dikawal dalam koridor hukum yang berlaku sahih dan mengikat. DOMINOQQ TERBAIK
Lain cerita kalau negara ini negara barbar dimana hukum yang berlaku adalah hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang, siapa yang licik dia yang berkuasa, itu lain cerita. Hidup didunia ini hanya sementara, oleh karna itu hentikan parodi diatas panggung yang penuh sandiwara.

Bagi pihak-pihak yang masih nekat membuat, menyebarkan, dan memasang spanduk-spanduk provokatif tersebut, siap-siap diciduk polisi. Ancamannya 10 tahun penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar