Kamis, 16 Februari 2017

Mendagri Khawatir Digugat Jika Berhentikan Ahok



Menteri Dalam Negeri Tjahajo Kumolo mengatakan, hingga saat ini, belum ada keputusan soal penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Tjahjo berkeyakinan bahwa penonaktifan atau pemberhentian menunggu keputusan pengadilan.
" Apa pun tetap diproses dulu di pengadilan, itu pendapat saya"
ujar Tjahjo seusai menemui pimpinan Ombudsman di Gedung Ombudsman Jakarta, Kamis ( 16 / 2/2017 ).

Menurut Tjahjo, secara aspek yuridis, pembuktian salah atau tidak seseorang hanya dapat ditentukan melalui putusan hakim melalui jalur pengadilan.  Sebelum ada putusan pengadilan, menurut Tjahjo, seseorang belum bisa dinyatakan bersalah. Agen bandarQ

Menurut Tjahjo, Kemendagri berpotensi menerima gugatan apabila memberhentikan atau menonaktifkan kepala daerah yang statusnya belum ditentukan oleh pengadilan.
Saat itu kata dia, Kemendagri memberhentikan sementara seorang kepala daerah yang di sangka melakukan tindak pidana.

Namun, karena belum ada putusan pengadilan, kemendagri digugat ke pengadilan dan kalah.
Mengenai Ahok, Kemendagri juga menunggu fatwa Mahkamah Agung. Apabila MA tidak juga mengeluarkan fatwa, Kemendagri akan tetap menunggu proses pengadilan.
Seperti di ketahui, Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta seiring selesainya masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. DominoQQ terbaik

Namun, pengaktifan Ahok sebagai gubernur dipertanyakan sebagian pihak.
Itu karena Ahok saat ini berstatus terdakwakarena dugaan penodaan agama.
DPR bereaksi atas keputusan Mendagri yang mengaktifkan Ahok. Sebanyak empat fraksi mengajukan hak angket untuk menyelidiki kembalinya Ahok jadi gubernur.

Bandarq